Pengamat: Polisi Berhak Bubarkan Acara KAMI karena Langgar Prokes

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi membubarkan deklarasi kelompok yang diberinama Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu diungkapkan Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Senin 28 September 2020 malam.

Menurutnya, acara yang sempat dilangsungkan di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di gedung Museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer, Surabaya telah menciptakan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Apalagi, warga sekitar juga keberatan dengan acara tersebut karena berpotensi terjadi bentrokan.

Menurut Edi, tokoh KAMI sedang mencari panggung namun tidak memiliki hati nurani sehingga kegiatannya cenderung melanggar protokol kesehatan.

Maka polisi berhak membubarkan acara tersebut mengingat kesehatan masyarakat yang lebih besar dari koalisi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini