Viral Video Kepala Sekolah di Medan Ogah Tandatangani Sertifikasi Guru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala sekolah seharusnya menjadi contoh bagi guru-guru lain di sekolah tersebut. Namun berbeda dengan yang terjadi di Sumatera Utara, seorang kepala sekolah ini tidak mau memandatangi sretifikasi yang diajukan oleh guru-guru.

Dalam sebuah unggahan video dari akun Instagram @batakviral, yang menuliskan keterangan “Guru marah kepada Kepsek Karena Kepsek tidak Mau menandatangani SERTIFIKASI Guru”

Dalam caption-nya, akun tersebut menyebut peritiwa tersebut terjadi di SDN 066656 yang beralamat di Jalan Bunga Mawar XX No.20 Padang Bulan Selayang II, Kec.Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Video berdurasi 02 menit 02 detik itu menunjukan wanita yang diketahui seorang guru sedang marah-marah kepada kepala sekolah lantaran tidak mau menandatangi sertifikasi guru.

Sembari merekam, wanita itu berdebat dan menanyakan kerjaan kepala sekolah selama sehari-harinya.

“Ibu yang buat masalah sehari-hari, apa kerjaan ibu setiap harinya,” kata guru tersebut.

“Ini Kepsek (Kepala Sekolah) tidak memberikan hak-hak guru honorer, tidak mau menaikkan sertifikat,” kata guru itu lagi sambil terus merekam video.

Kepala sekolah itu nampaknya acuh dan tidak memperhatikan orang-orang disekitarnya. Kepala sekolah yang mengenakan jilbab orange itu bahkan tampak sedang menelepon seseorang dan menutupi wajahnya dengan telepon genggamnya.

Dalam ruangan itu juga terlihat banyak guru-guru yang sedang mengantre ingin meminta tanda tangan kepada kepala sekolah. Bahkan salah satu guru ada yang menangis.

“Ini guru-guru ada di sini, ini si Riska menangis, hey kenapa kau menangis,” tanya si perekam video.

Mereka meminta tanda tangan dengan sopan dan baik-baik, namun kepala sekolah itu tetap mengabaikannya, dan kemudian meninggalkan semua guru yang ada di ruangan tersebut.

“Guru-guru, ada pemberian pemberkasan, terakhir besok ya Ibu-ibu, jadi ini Kepsek tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kami meminta dengan sopan,” katanya.

View this post on Instagram

"Guru marah kepada Kepsek Karena Kepsek tidak Mau menandatangani SERTIFIKASI Guru" Kejadian di SDN 066656 Jln.Bunga Mawar XX No.20 Padang Bulan Selayang II, Kec.Medan Selayang Kota Medan Prov.Sumatera Utara. @dinaspendidikandankebudayaan @disdikmedan @edy_rahmayadi @humassumut @tribunmedandaily @walikotamedan @cnnindonesia @tribunnews @officialinewstv @tvonenews @beritasatu @metrotv @officialtrans7 @transtv_corp @tvrinasional @kompastv @sumut . . ?Basukigintingbambang Bambangbasuki . . #batak_viral #bataklucu #batakwedding #batakitukeren #zonabatak #forumbatak #endebatak #bataksimalungun #halakbatak #musikbatak #karabatak #putraputribatak #adatbatak #banggajadibatak #pengantinbatak #muabatak #borubataktoba #karyabatak #naposobatakindonesia #viralvideo #viralpost #indonesia #batak #bataksong #memebatak #kebayapengantinbatak #coverbatak #videobatak

A post shared by Batak Viral (@batak_viral) on

Unggahan akun @batak_viral ini pun dibanjiri berbagai komentar dari netizen. Bahkan, ada netizen yang meminta agar kepala sekolah itu langsung dipecat,

“Ngenes lihat beginian. Udah Gaji guru tidak seberapa trus lihat gaya kepsek nya slengek an jijik banget dah. Tolong di tindaklanjuti berita nya buat yg berwenang. Karna nggak pantas bnget dia sbg pegawai negeri bertingkah seperti manusia tdk berpendidikan. Soalnya saya sudah merasakan gaji guru honor yg sangat minim itu,” kata @nora_tur**p.

“Kepsek begitu mah pecat aja, mau enaknya sendiri.. demo orgtua kalau perlu,” tulis @novrianitam**nan.

(Mila Arinda)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini