Usai ‘Gilang Bungkus’ Heboh Lagi Kasus Predator Seks, Pelakunya Maba di Kampus Ternama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan adanya kasus pelecehan seksual fetish ‘Gilang Bungkus’. Dan seolah tak ada habisnya, kasus serupa kembali terjadi.

Kali ini, seorang mahasiswa bernama Kevin Nicholas Setiadi diduga melakukan pelecehan seksual ke teman-teman ceweknya sendiri. Kevin sendiri merupakan mahasiswa baru di Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci.

Kevin menjalankan aksinya dengan mengambil foto bagian privat teman-teman ceweknya secara diam-diam. Foto-foto tersebut lantas ia kumpulkan sebagai koleksi untuk kesenangan pribadi.

Cerita tentang Kevin ini pun viral usai diunggah akun Twitter @AREAJULID. Kevin terbilang sangat pandai menutupi aksinya. Ia sudah melakukan tindak pelecehan seksual itu selama 2 tahun, namun baru ketahuan sekarang.

Saat diperiksa oleh teman-temannya, ada lebih dari 200 foto tak senonoh yang diambil Kevin secara diam-diam dan disimpan dalam folder ponsel dan laptop.

“Dia simpen dalam folder foto-foto dada, up the skirt (ngintip bawah celana cewe), bagian bawah bokong, foto paha wanita dibawah meja, apalagi jika mereka pakai celana pendek” tulis keterangan foto yang diunggah oleh akun Twitter @AREAJULID, dikutip Kamis, 20 Agustus 2020.

Dalam sebuah video lain yang viral, Kevin pun tampak dipaksa oleh teman-temannya yang menjadi korban untuk minta maaf.

“Deketin dan berteman buat kesenangan dan sensasi sendiri. Bikin apology video aja susah. Ga bisa ngomong dengan suara kencang, gak bisa sebut nama-nama korban yaitu temen deket dia sendiri. Sampai 10 cewe lebih dia videoin,” kata seorang cewek bernama Clarissa di Twitter.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini