MINEWS, SIDRAP – Siapa yang tak bangga jika instansi penegak hukum berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran gelap narkoba. Apalagi barang bukti yang didapat yakni 7 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Prestasi itu diukir jajaran Polres Sidenreng Rapang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun kebanggaan itu hanya terjadi sesaat.
Setelah melalui serangkaian proses, 7 Kg barang bukti yang diduga sabu ternyata hanya batu tawas. “Hasil Laboratorium Forensik (Labfor), bukan sabu tetapi sejenis tawas,†kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombespol Hermawan di Makassar, Selasa 12 Maret 2019.
Kejadian konyol ini bermula saat Polres Sidrap menerima informasi dari jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim). Informasi yang mereka dapat yakni adabarang diduga sabu hendak masuk ke wilayah Sulsel.
Berkat kerja sama apik dua intitusi polisi beda daerah itu, barang tersebut berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Senin 11 Maret 2019. Dalam pemeriksaan awal, barang itu disimpan di dalam dua buah karung.
Uniknya, barang itu sengaja dicampur dengan bawang merah dan minyak goreng untuk mengelabui petugas. Dua orang pun yang berasal dari luar Sidrap pun telah diamankan polisi.
Sayangnya, saat itu Korps Bhayangkara belum merilis identitas dua orang tersebut. Polisi justru hanya memamerkan barang bukti 7 kg yang diamankan itu.
Kemudian polisi mengujinya di laboratorium untuk membuktikan apakah barang mengandung zat amepethamin atau tidak. Belakangan terungkap, barang sitaan itu ternyata bukan sabu-sabu.
Barang bukti murni merupakan jenis bebatuan alami yang mengandung zat kapur. Zonk!
Hmm..ada-ada saja ya gaes!