MATA INDONESIA, SINGAPURA – Kecelakaan kerja bisa saja menimpa siapa saja kapan pun, terutama orang-orang yang bekerja di bidang konstruksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pekerja untuk selalu berhati-hati dan selalu mengutamakan keselamatan kerja.
Pastinya kalian pernah mendengar berita soal pekerja konstruksi yang terbunuh karena kelalaian seseorang, bukan? Baru-baru ini seorang pekerja konstruksi di Singapura hampir membunuh rekannya karena kecerobohannya.
Dilansir dari China Press pada Kamis 19 Desember 2019, pekerja dari Singapura tanpa sengaja menembakkan paku sepanjang 6cm ke dada rekan-rekannya karena dia tidak memegang pistol paku atau paku tembak dengan benar.
Kejadian ini berawal saat pekerja yang bernama Yang Chengwei ini sedang mengumpulkan kotak-kotak kayu dengan korban, Tuan Miah Ripon. Keduanya diketahui bekerja sebagai pengepak untuk perusahaan logistik yang sama.
Miah sedang mengukur papan kayu dan menggunakan palu untuk meluruskannya sementara Yang menggunakan pistol pneumatik untuk memakukan papan.
Selanjutnya Miah ingin meminta Yang untuk menyatukan dua papan. Meskipun dia tidak memakukan papan bersama-sama, tetapi jarinya masih pada pelatuk paku tembak.
Ketika Miah berada di belakang Yang, dia mendorongnya untuk menunjukkan bahwa dia ada di sana, tetapi Yang terkejut dan tidak sengaja mengangkat paku tembak sebelum menembakkan paku sepanjang 6cm ke dada Miah.
Miah segera dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Nasional (NUH) dan dia menjalani operasi untuk mengangkat paku tersebut dan selamat.
Yang, di sisi lain, mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan cedera oleh tindakan lalai yang membahayakan kehidupan manusia dan dijatuhi hukuman denda $ 2000 (Rp 28 juta) atau jika ia tidak dapat membayar, hukuman penjara satu hari .
“Saya tidak bisa membayar denda ini karena saya menganggur sejak 22 November tahun ini, saya tidak punya uang!”
Yang juga ditahan selama 25 hari dan hakim mengatakan bahwa ia dapat menghabiskan satu hari di penjara jika ia tidak ingin membayar denda.
Dalam semua keadilan, Yang turun dengan mudah karena kejahatan membahayakan kehidupan manusia dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimum enam bulan, denda hingga $ 2.500 (Rp 35 juta), atau keduanya.