Miris! Anak Usia 12 Tahun Dilecehkan dan Dijual Hingga Terjangkit HIV

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kisah pilu harus ditanggung seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara.

Anak perempuan berinisial J diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan orang-orang terdekatnya selama bertahun-tahun.

Melansir dari berbagai sumber, Ketua Umum Pertidi, David Angdreas menceritakan kisah pilunya berdasarkan pengakuan J.

Sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada tahun 2017, ia tinggal bersama ibunya di Medan. Namun, ibunya telah berpisah dengan ayahnya.

Sang anak tinggal bersama ibu dan kekasihnya yang berinisial B. Dari pengakuan J, kekasih ibunya yang berinisal B adalah orang yang pertama kali melecehkannya.

Tak lama, ibunya meninggal dunia. J kemudian dirawat ayahnya dan tinggal bersama neneknya berinisial K serta adik neneknya, berinisial CA. Di tempat itu J diduga dicabuli kembali oleh CA.

Namun, aksi CA diketahui sehingga CA diusir dari rumah. J pun diajak sang nenek untuk tinggal di Palembang, sementara sang ayah pergi dari rumah karena memiliki hutang yang cukup banyak.

Tak berapa lama, J bersama neneknya kembali ke Medan dan tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih selama dua tahun atau tepatnya hingga 2021.

Berdasarkan pengakuan J, A diduga merupakan mucikari, dia bersama anak A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300 ribu.

Selama di rumah A, J tak hanya mendapat perlakuan kasar, tapi juga kerap mengalami kekerasan seksual. Al yang merupakan suami A juga pernah menelanjangi J karena dituduh mencuri.

Setelah dua tahun tinggal di kediaman kakak dari sang nenek, J kemudian pindah ke rumah teman sang nenek berinisial AY selama 8 bulan.

Namun baru tiga bulan tinggal di rumah AY, J mengalami sakit dan tak kunjung sembuh. J lantas menjalani pemeriksaan dan didiagnosa positif HIV.

“Saat itu sudah dicari dokter tidak sembuh sehingga nenek J minta AY menghubungi Team Fortune Community, untuk membantu pengobatan J. Di rumah sakit dilakukan tes dan dokter mengatakan bahwa J positif HIV,” ucap David Andreas.

Kini kasus J telah diproses dan dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut, pada 29 Agustus 2022.

J pun kini mendapatkan pendampingan hukum dari Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Relaksasi SLIK dan Perluasan Akses Rumah Subsidi

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu langkahstrategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, khususnya rumah subsidi. Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan hunian yang terusmeningkat, sementara sebagian masyarakat masih terkendala oleh catatan kredityang tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan finansial mereka saat ini.Dalam konteks tersebut, relaksasi SLIK tidak hanya dilihat sebagai kebijakan teknisdi sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk mendorong inklusiperumahan. Akses terhadap rumah layak menjadi bagian dari upaya pemerataankesejahteraan yang membutuhkan intervensi kebijakan yang adaptif dan responsif.Kebijakan terbaru memungkinkan masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Langkah ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit minor untuk tetap memiliki kesempatanmemperoleh hunian.Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riilmasyarakat. Ia menilai bahwa banyak calon debitur sebenarnya memilikikemampuan membayar, tetapi terkendala oleh catatan administratif yang relatif kecil.Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penilaian kelayakankredit, dari yang semata-mata berbasis riwayat menjadi lebih mempertimbangkankondisi aktual. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi membuka akses yang lebih luas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menegaskan pentingnyamanajemen risiko dalam implementasi kebijakan ini. Relaksasi yang diberikan bukanberarti menghilangkan prinsip selektivitas, melainkan memberikan fleksibilitas dalambatas yang terukur.Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwarelaksasi ini tetap mempertimbangkan kualitas kredit secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar tetap menjaga stabilitassektor keuangan sekaligus mendorong inklusi pembiayaan.Dengan kata lain, kebijakan ini mencoba menyeimbangkan antara perluasan aksesdan mitigasi risiko. Hal ini penting agar peningkatan penyaluran KPR subsidi tidakmenimbulkan potensi kredit bermasalah di kemudian hari.Dari perspektif industri, kebijakan ini disambut positif oleh para pengembangproperti. Relaksasi SLIK dinilai dapat meningkatkan daya serap pasar, khususnya di segmen rumah subsidi yang selama ini menghadapi kendala akses pembiayaan.Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI),...
- Advertisement -

Baca berita yang ini