MINEWS, JAKARTA – Kota Surabaya tampaknya menjadi alternatif sebagian tokoh publik di Indonesia untuk ‘menjemput rezeki’ di tahun 2019. Sayangnya, ‘rezeki’ yang dimaksud didapatkan dengan cara haram yang berbeda-beda.
Contoh, Vanessa Angel ‘menjemput rezeki’ di sebuah kamar dan akhirnya diciduk dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kini, artis FTV tersebut resmi ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur sejak 30 Januari lalu, setelah dijadikan tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Dua bulan berselang, giliran Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Rommy ditangkap saat ‘menjemput rezeki’ di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoardjo, Jumat 15 Maret 2019 pukul 09.00 WIB.
Berbeda dengan Vanessa, Rommy terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ia diduga terlibat kasus suap di Kementerian Agama.
Jika Vanessa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan hukuman penjara selama 6 tahun, Rommy justru dijerat Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikorâ€).
Yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).