MATA INDONESIA, JAKARTA – Masalah KDRT warga Karawang kembali jadi perbincangan warganet. Hal ini menjadi pertanyaan netizen terkait kebijakan pihak berwajib.
Pasalnya, sang suami dimarahi istrinya karena jarang pulang dan sering pulang malam sambil mabuk. Namun malah sang istri yang dijatuhi hukuman.
Ia dihukum penjara satu tahun karena terbukti dinyatakan telah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Juncto Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Valencya selaku istri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karawang pada Kamis 11 November 2021.
Dinilai tak adil, Valencya menangis tak terima. Sebelumnya ia telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang.
Namun hal ini jadi diungkit lagi oleh warganet karena kejanggalan putusan jaksa. Bukannya sang suami yang dituntut malah sang istri yang jadi kena hukuman.
Menurut laporan, sang suami mengalami KDRT Psikis. Karena ini, warganet mengungkit kembali kasus ini dan mereka merasa ini tak adil.
“Bukannya kebalik ya yg melakukan kdrt psikis itu justru suaminya yg mabuk2an, hadeeh.”
“Perasaan giliran perempuan yang kena KDRT ngurus ke polisinya susaaaaah bangeeeeeeetttttt. Ujungnya disuruh rujuk, dakjal.”
“Perihal istri yang memarahi suaminya ketika pulang mabuk, lalu dipenjara. Katanya KDRT psikis, apa gak kebalik? Suaminya yang bikin batin.”