Heboh! WNA Buat Tutorial Cara Tinggal di Bali saat Pandemi, Ini Aturan Sebenarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray. Wanita itu mengajak para bule untuk pindah ke Bali selama masa pandemi.

Hal tersebut viral usai Gray membuat sebuah cuitan di Twitter. Melalui akun @kristentootie, warga Amerika Serikat keturunan Afrika ini mengajak para bule untuk pindah ke Bali. Bahkan dia memiliki informasi untuk bisa masuk ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi.

Wanita itu juga menceritakan pengalamannya menuju Bali, dan mencoba tinggal selama enam bulan dengan bekerja sebagai desainer grafis. Namun, wabah Covid-19 memaksanya untuk tinggal lebih lama di Pulau Dewata.

Perempuan ini membagikan tips untuk menghindari hukuman aturan protokol kesehatan hingga cara mengakali visanya.

Meski begitu, masyarakat perlu tahu bahwa WNA yang ingin menetap lama di Indonesia tentu ada aturannya. Lantas, bagaimana aturan yang sebenarnya?

Bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah. Dikutip dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari.

Masa berlaku visa tersebut dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari. Hal itu dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Ini berarti, setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.

WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti, Paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan, bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia, hingga bukti reservasi akomodasi atau hotel selama berada di Indonesia.

Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun. Izin tersebut dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.

Maka, sebagai WNA yang ingin menetap di Indonesia tak semudah yang diajarkan oleh Gray. Setiap negara tentu akan memberikan aturan ketat bagi warga negara asing yang ingin tinggal terutama di masa pandemi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini