Kejagung Bergerak, 4 Pejabat Asabri Diperiksa soal Dugaan Korupsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan korusi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri).

“Hari ini, Tim Jampidsus Kejagung memeriksa empat orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi, Senin 18 Januari 2021.

Keempat saksi yang diperiksa merupakan pejabat di Asabri. Mereka adalah, Kabid Pengelolaan Saham periode Januari 2012-Maret 2017 inisial TY, Kadiv Investasi periode Juni 2017-Juli 2018 inisial GP, Plt Kadiv Intestasi periode Februari 2017-Mei 2017 inisial IK, dan pegawai Asabri, yang sejak Oktober 2017 hingga saat ini menjabat sebagai Kabid Transaksi Ekuitas berinisial IS.

Dalam kasus ini, IS kala itu menjabat sebagai Staf Investasi PT Asabri periode 2010-Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode April 2017-Oktober 2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Dengan adanya penerbitan Sprindik tersebut, Kejaksaan Agung rencananya akan mulai melakukan penyusunan jadwal untuk pemanggilan terhadap sejumlah saksi pekan ini.

Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. Asabri (Persero).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini