Heboh! Siswa SMA di Kulonprogo Tusuk Gurunya Gara-gara Cintanya Ditolak, Berikut 5 Faktanya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Aksi penganiayaan guru oleh muridnya sendiri kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seorang siswa SMA berinisial CB (16) nekad menganiaya gurunya, Wening Pamudji Asih (34) dengan pisau. Aksi tersebut terjadi di rumah korban, di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, pada Rabu 20 November 2019 malam.

Untuk selengkapnya, berikut beberapa fakta dari kasus tersebut:

1. Terjadi di kamar korban

Penusukan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, Wening sedang bersantai di kamarnya. Pelaku masuk melalui pintu belakang, menghampiri korban di kamar, dan langsung menusuk korban. Setelah menganiaya gurunya, pelaku langsung kabur.

Wening menjerit kesakitan. Muslih, mertuanya yang mendengar jeritan tersebut langsung mendatangi kamar korban. Di dalam kamar, Wening sudah berlumuran darah.

2. Belum bisa dimintai keterangan

Korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit UII, Pandak, Bantul. Menurut pernyataan kakak ipar korban, Gufron Ahmad, Wening sudah menjalani operasi.

Ia masih harus dirawat selama seminggu ke depan, sehingga polisi belum bisa memintai keterangan terkait kasus tersebut.

3. Karena masalah cinta

Kapolsek Srandakan, Kompol B. Muryanto menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, kasus tersebut diduga karena urusan asmara.

“Pelaku bilang kalau dia sayang dan cinta sama korban yang merupakan gurunya. Namun perjalanan asmara ini kandas di tengah jalan, lantaran korban sudah bersuami,” ujarnya.

Muryanto menambahkan, petugas sudah mendatangi lokasi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti sudah diamankan, di antaranya pisau dan dua buah ponsel yang ditemukan di kamar korban.

4. Dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap tersangka di rumah orangtuanya di Desa Lendah, Kulonprogo dengan membawa bukti yang ditemukan.

CB pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Lantaran tersangka masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bantul,” kata Muryanto.

5. Tersangka merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa

CB diketahui merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, Pakem, Sleman. Ia diketahui menjalani perawatan di sana secara rutin dan mengonsumsi obat-obatan selama beberapa tahun, tepatnya sejak ia SMP.

“Kata orang tuanya dia perawatan dan minum obat rutin dari Grhasia,” kata Kepala SMA 1 Lendah, Didik Asmiarto, Kamis, 21 November 2019.

6. Korban baru 5 bulan menjabat sebagai guru honorer

Korban sendiri merupakan seorang guru honorer di SMAN 1 Lendah dan baru mengajar sejak Juli 2019 lalu.

“Ibu Wening ini mengajar utamanya di SMK Negeri Sewon, Bantul. Karena kita kekurangan guru sejarah, kita minta Bu Wening ini mengajar kelas X SMA 1 Lendah,” ujar Didik. (Dinda)

Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkomitmen Mewujudkan IKN Sebagai Kota Ramah Lingkungan

Oleh: Dewi Ambara* Indonesia kini memasuki era baru dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dipimpin oleh Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini