PSI Usul Jabatan Presiden 7 tahun, Netizen: Mau Ngulang 98?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Bukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) namanya, kalau tak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan sarat polemik. Setelah sebelumnya menyoroti anggaran lem aibon di APBD DKI Jakarta, kini PSI beralih menyoroti soal jabatan presiden.

Partai ini mengusulkan agar masa jabatan presiden sampai tujuh tahun, dan dibatasi hanya satu periode. Mereka beralasan agar setiap presiden akan fokus bekerja dan tidak memikirkan pemilu selanjutnya.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyatakan masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek. Dan harapannya lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik.

“Politik akan terbebas dari pragmatisme,” kata Tsamara seperti dikutip dalam postingan instagram @indozone.id, Jumat 22 November 2019.

Tsamara juga mengatakan, kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun agar setiap presiden mempunyai waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerja yang sudah dibuat.

“Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu,” ujar Tsamara.

Selain itu, ia mengatakan, pemilu tiap tujuh tahun jelas akan menghemat biaya. Jika biasanya tiap lima tahun ada pemilu, kelak hanya akan terjadi tiap tujuh tahun.

Hingga berita ini naik, postingan ini banjir tanggapan dari warganet. Terdapat 26.310 likes dan dikomentari 499 orang.

@djacklesmana: “Mau mengulang kejadian 98,”.

@andreasivanbudianto: “gimana kalo diubah jadi negara kerajaan aja biar gak mikir urusan pemilu pemilu lagi (ditambah emot ketawa),”.

@aqrun277: “Kyk setuju, tpi habis periode ini yah syg (emot ketawa),”.

@richiedaniellapod: “Iya kalo fokus kerja, kalo fokus bikin lagu lg gmn? (emot ketawa),”.

Kalau kamu sendiri, setuju gak?

View this post on Instagram

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar masa jabatan presiden sampai tujuh tahun, namun dibatasi hanya satu periode. Dengan begitu, setiap presiden akan fokus bekerja dan tidak memikirkan pemilu selanjutnya. Jika hanya satu periode, menurut Ketua DPP PSI Tsamara Amany, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya. Tsamara juga mengatakan, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. ⠀ "Politik akan terbebas dari pragmatisme," kata Tsamara. Masih menurut Tsamara, kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun agar setiap presiden mempunyai waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerja yang sudah dibuat. ⠀ "Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu," ujar Tsamara. Selain itu, Tsamara juga mengatakan, pemilu tiap tujuh tahun jelas akan menghemat biaya. Jika biasanya tiap lima tahun ada pemilu, kelak hanya akan terjadi tiap tujuh tahun. ⠀ [Baca berita dan informasi menarik lainnya hanya di www.indozone.id] ⠀ Follow, like, komentar dan tag temanmu untuk ikut bersama kita guys!

A post shared by INDOZONE – #KAMUHARUSTAU (@indozone.id) on

â €

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini