MINEWS, JAKARTA – Sebuah praktik prostitusi online terselubung berhasil dibongkar pihak kepolisian di Metro, Lampung. Sang muncikari YN (38 tahun) menjalankan praktik haram tersebut dengan menggunakan kedok bisnis organ tunggal dangdut.
Sembari menjalankan bisnis organ tunggalnya, YN menawarkan jasa esek-esek pada para pelanggannya.
“Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking,†kata Kapolres Kota Metro, Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih, dikutip Selasa, 9 Juli 2019.
“Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel,†lanjut Kapolres.
Kedua perempuan yang ditawarkan merupakan biduan yang menyanyi untuk organ tunggal YN. Tarif untuk kedua anak asuhnya sendiri berkisar dari Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu, tergantung dari pendek dan panjang waktunya.
YN sendiri mengaku bisnis haram tersebut dimulainya sejak bulan puasa lalu melalui transaksi via WhatsApp. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YN kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.