Fix! Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Jadi Tersangka

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Abah Grandong, si pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, sebagai tersangka.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian berkata, polisi memiliki sejumlah bukti yang kuat untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Tadi selesai gelar perkara, kami nyatakan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Arie di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.

Meski jadi tersangka, kata Arie, Abah Grandong belum ditahan. Ia menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, kemungkinan Jumat 2 Agustus 2019 tersangka akan dipulangkan.

Rencananya, hari ini Jumat, Abah Grandong akan dibawa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan, agar diketahui apakah ada gangguan atau tidak.

Pihak keluarganya pun sudah meminta maaf kepada publik atas viralnya video yang menunjukkan Abah Grandong tengah melahap kucing yang masih hidup.

“Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut,” ujar perwakilan keluarga, Deden.

 

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini