Fix! Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Jadi Tersangka

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Abah Grandong, si pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, sebagai tersangka.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian berkata, polisi memiliki sejumlah bukti yang kuat untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Tadi selesai gelar perkara, kami nyatakan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Arie di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.

Meski jadi tersangka, kata Arie, Abah Grandong belum ditahan. Ia menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, kemungkinan Jumat 2 Agustus 2019 tersangka akan dipulangkan.

Rencananya, hari ini Jumat, Abah Grandong akan dibawa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan, agar diketahui apakah ada gangguan atau tidak.

Pihak keluarganya pun sudah meminta maaf kepada publik atas viralnya video yang menunjukkan Abah Grandong tengah melahap kucing yang masih hidup.

“Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut,” ujar perwakilan keluarga, Deden.

 

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini