MATA INDONESIA, INGGRIS – Kasus pemerkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang dihukum mati oleh pengadilan Manchester, Inggris, masih menjadi perhatian publik.
Kasus Reynhard ini disebut-sebut sebagai pemerkosa berantai dengan korban terbanyak dalam sejarah Inggris. Reynhard juga digambarkan sebagai “predator seksual setan†oleh hakim Suzanne Goddard.
Sosok Reynhard sangat kontroversial. Ia juga menyatakan selama persidangan bahwa hubungan seksual yang ia lakukan atas dasar suka sama suka walaupun bukti video menunjukkan korban tidak sadar.
Berikut Minews.id telah merangkum beberapa fakta mengenai Reynhard:
1. Warga Negara Indonesia
Reynhard Sinaga merupakan seorang mahasiswa Indonesia, pria kelahiran 19 Februari 1983 ini lahir di Jambi. Keluarganya tinggal di Depok, Jawa Barat. Untuk menghidupi anaknya sehari-hari, ayahnya bekerja sebagai bankir.
2. Berpendidikan tinggi
Pada tahun 2006, Reynhard sempat pengenyam pendidikan S1 di Universitas Indonesia, jurusan Arsitektur.
Ia juga tercatat melanjutkan pendidikannya kembali pada Agustus 2007 di Britania Raya tepatnya di Universitas Manchester kemudian lulus S-2 dari jurusan tata kota 2009 juga sosiologi tahun 2011.
Pada Agustus 2012 Reynhard sempat menjalani pendidikan S-3 jurusan Geografi Manusia di Universitas Leeds, namun tidak sampai selesai.
Pada Agustus 2016 ia sempat mengajukan tesis berjudul “Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester“, ketika itu ia tidak lulus dan diberi waktu untuk perbaikan atau revisi.
3. Kasus terungkap atas laporan korban.
Pada 2 Juni 2017 pukul 05:51 pagi. Seorang pria menelepon Kepolisian Manchester dan melaporkan penyerangan.
Sekitar 10 menit setelah laporan disampaikan, polisi datang ke apartemen Reynhard dan menemukan Reynhard terkapar tak sadarkan diri dengan luka parah di kepala.
Diduga pria yang melaporkan ini melakukan penyerangan terhadap Reynhard dan pria itu ditangkap.
Dari telepon seluler yang ditemukan Polisi, barulah terungkap jika Reynhard melkukan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya.
4. Melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria
Polisi menduga terdapat 190 kasus pemerkosaan, dalam aksinya Reynhard melakukan perkosaan hingga berkali-kali. 70 korban lainnya belum teridentifikasi identitasnya.
Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.
Reyhard mendapatkan korbannya melaui klub malam yang banyak sekali anak-anak muda. Kemudian korban ditawari minuman yang sudah dicampur obat bius, lalu ia mengajak korbannya menuju ke apartemennya. Dan diperkosa diatas matras miliknya.
Dalam contoh kasus, Reyhard bisa mendapatkan sasarannya dalam waktu 60 detik. Puluhan hingga ratusan pria tidak sadar atas apa yang sudah Reynhard lakukan padanya.
Bukti yang ditemukan Polisi, terdapat 1500 DVD yang berisi hasil rekaman ketika Reynhard melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Reynhard merekam aksinya tersebut menggunakan telepon seluler.
5. Dihukum seumur hidup
Reynhard menjalani sebanyak 88 hukuman penjara seumur hidup. Ini dilakukan secara bersamaan dengan minimal kurungan 30 tahun lamanya. Sidang ini akan dipisah sebanyak empat sidang.
Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni sampai 10 Juli 2018 dengan 13 korban, tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban. Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria.
Sidang di Manchester Crown Court pada bulan Desember 2019 adalah sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan kasus ini “kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris”.
Bahkan Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan kasus Reynhard adalah “pemerkosa berantai terbesar di dunia.” (Mila Arinda)