Biadab, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bergilir, Video Pemerkosaan Beredar di Medsos

Baca Juga

MATA INDONESIA, NEW DELHI – Aparat kepolisian India menangkap enam pria dan menahan tiga anak di bawah umur. Mereka dituduh melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Distrik Dang Gujarat, India.

Insiden itu terjadi sekitar dua bulan yang lalu, tetapi baru terungkap ketika seorang kerabat gadis itu menemukan video kejahatan di platform media sosial. Tindakan yang diklaim direkam oleh salah satu terdakwa di ponselnya dan kemudian diedarkan di media sosial, demikian pernyataan pihak kepolisian.

“Gadis itu diduga diperkosa pertama kali oleh seorang teman di bawah umur di Kota Ahwa saat ia menemaninya pulang dari desa tetangga setelah menghadiri acara pernikahan,” kata inspektur polisi NH Savseta, melansir NDTV.

“Sementara delapan laki-laki lainnya – yang menunggu di suatu tempat, membawa gadis malang tersebut secara paksa ke hutan terdekat di mana dua dari mereka diduga memperkosanya,” kata pejabat itu.

Dari sembilan terdakwa, enam pelaku pemerkosaan itu berusia awal 20-an, sedangkan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur. Salah satu pelaku merekam tindakan pemerkosaan tersebut di ponselnya sebelum mereka semua melarikan diri saat melihat beberapa orang datang ke arah mereka.

“Sebelum pergi, mereka mengancam gadis itu untuk tidak memberi tahu siapa pun tentang kejadian itu. Gadis itu diam selama sekitar dua bulan. Baru-baru ini, salah satu kerabatnya menemukan video pemerkosaan beramai-ramai dan memberi tahu orang tuanya. Mereka kemudian melaporkan polisi dan FIR diajukan pada 23 Desember,” kata pejabat itu.

“Sembilan tersangka ditangkap pada 24 Desember. Wali dari tiga anak di bawah umur mengamankan jaminan mereka, sementara enam orang dikirim ke polisi oleh pengadilan,” ucapnya.

Pejabat itu juga mengatakan bahwa kasus pemerkosaan ini didaftarkan terhadap terdakwa di bawah Bagian KUHP India, termasuk 376 (D)(A) (pemerkosaan geng pada anak di bawah umur), 506 (2) (intimidasi kriminal), 120 (B) (konspirasi kriminal) dan 114 (pelaku kejahatan). hadir ketika pelanggaran dilakukan).

“Terdakwa juga ddijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) dan Undang-Undang Teknologi Informasi,” kata pejabat itu, seraya menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut sedang berlangsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini