MINEWS.ID, KOTABARU – Bukan hanya kendaraan bermotor yang bisa terkena pajak progresif, pergi haji pun bisa mengalami hal yang sama.
Setidaknya itu dialami tujuh orang calon haji dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mereka akan terkena visa progresif senilai 2000 riyal Saudi karena sudah lebih dari satu kali pergi haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru mengaku sudah menyosialisasikan hal tersebut sebelumnya.
“Visa progresif itu akan dibayar pribadi oleh calon haji sendiri,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru H Salman Bisri di Kotabaru, Selasa 19 Maret 2019.
Kebijakan visa progresif, menurut Salman, sudah diberlakukan secara nasional sejak musim haji 1439 Hijriah. Namun, untuk daerah baru musim haji 1440 Hijriah ini.
Hingga kini Kementerian Agama masih menunggu petunjuk teknis pembayarannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan visa progresif sejatinya sudah diberlakukan bagi jamaah Indonesia pada 2018.
Saat itu pembayarannya ditanggung melalui dana tidak langsung (indirect cost) hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah calon haji.
Namun, mulai 2019 menurut Nizar biaya visa progresif dibayar sendiri oleh jamaah bersangkutan sebagaimana keputusan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI.
Adapun nilai biaya visa progresif sebesar dua ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp7,6 juta. Biaya visa tersebut dibayar bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.