MINEWS, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan warganya yang mempunyai hak pilih mencoblos dengan membawa e-KTP. Asalkan, surat keterangan (suket) yang dibawa pemilih, sah.
“Saya kira kalau suketnya sah sesuai dengan domisili namanya terdata di RT/RW berapa saya kira nggak ada masalah,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Ciputra, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu 20 Maret 2019.
Tjahjo menyebut sebanyak 98 persen dari 92 juta sudah punya e-KTP. Tapi masih ada dua persen warga yang belum punya e-KTP. “Mungkin karena teknis dia belum mendapatkan e-KTP itu,” katanya.
Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP,” kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.
Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.
“Orang-orang dengan kategori daftar pemilih khusus (DPK) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili,” katanya.