MINEWS.ID, JAKARTA – Untuk bisa melakukan perjalanan ibadah haji, orang Indonesia sekarang bisa menunggu lebih dari 20 tahun. Jauh lebih lama dari perjalanan ibadah haji orang-orang yang hidup di nusantara ratusan tahun lalu.
Masyarakat Indonesia sudah berlomba-lomba menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun pertama mereka memeluk agama Islam sekitar pertengahan 1300 -an.
1.Perjalanan yang Mematikan
Prof. Dadan Wildan Anas dalam naskah Carita Parahiyangan misalnya mengungkapkan kisah Bratalegawa putra kedua penguasa Kerajaan Galuh Prabu Guru Pangandiparamarta Jayadewabrata atau Sang Bunisora (1357 – 1371) merupakan salah satu orang Islam pertma yang menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Kerajaan itu sekarang menjadi kawasan Ciamis dan sekitarnya hingga Dieng).
Naskah kuno selain Carita Parahyangan yang mengisahkan orang-orang jaman dulu berhasil menunaikan ibadah haji adalah Carita Purwaka Caruban Nagari dan naskah-naskah tradisi Cirebon seperti Wawacan Sunan Gunung Jati, Wawacan Walangsungsang, dan Babad Cirebon.
Dalam naskah-naskah tersebut disebutkan adanya tokoh lain yang pernah menunaikan ibadah haji yaitu Raden Walangsungsang bersama adiknya Rarasantang. Keduanya adalah putra Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran, dan pernah berguru agama Islam kepada Syekh Datuk Kahpi selama tiga tahun di Gunung Amparan Jati Cirebon.
Saat itu, untuk sampai ke Tanah Suci mereka harus menumpang kapal laut dengan layar yang lebar. Menurut Info Mekkah Terkini, perjalanan menuju Ka’bah dari daerah-daerah di Nusantara saat itu membutuhkan lebih dari dua tahun kapal-kapal masih sederhana.
Tidak jarang mereka tidak sampai menunaikan rukun Islam ke-5 karena terserang penyakit di perjalanan, bisa juga karena dirampok atau kapal mereka tenggelam diserang badai. Maka setiap orang yang melakukan perjalanan haji saat itu seperti separuh menyerahkan nyawanya sehingga sebelum berangkat mereka meminta maaf kepada orang-orang yang pernah berseteru dengannya.
2. Pemerintah Hindia Belanda yang menyulitkan
Pada masa penjajahan, pemerintah Kolonial Belanda sering khawatir dengan orang-orang yang pergi haji. Sebab, setibanya di Mekkah, mereka merasa tidak memiliki kasta seperti di tanah air. Posisi itu membuat para haji menyadari bahwa semua orang itu memiliki hak yang sama sehingga bisa memicu pemberontakan di wilayah Hindia Belanda.
Maka pemerintah kolonial saat itu memperketat orang-orang Hindia Belanda yang ingin pergi haji.
3. Perubahan Peraturan Ibadah Haji dari Tahun 1825 hingga 1831
Pada tahun 1825 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan jemaah haji dari pulau Jawa diwajibkan membayar 110 gulden untuk mendapatkan izin berangkat. Mereka harus menggunakan kapal Belanda. Jika mereka yang membawa izin tersebut akan dikenakan biaya 1000 gulden.
Namun, peraturan itu disiarkan secara rahasia ke masing-masing residen yang ada. Tahun tersebut juga ditandai sebagai awal pemerintah kolonial melihat potensi ekonomi perjalanan haji karena peminatnya selalu bertambah setiap tahun.
4. Perubahan Peraturan dari Tahun 1852 hingga 1889
Tahun 1852 peraturan kembali diubah. Surat izin atau paspor haji masih diwajibkan tapi gratis dan tidak ada denda pajak. Namun, Gubernur pemerintah Belanda menginstruksikan pengawasan yang lebih ketat kepada para haji.
Gubernur Pesisir Barat Sumatera diharuskan “mengawasi dengan bijaksana tindakan-tindakan para haji pada umumnya dan memberikan laporan yang telah berangkat ke Mekah atau yang telah kembali dari Mekahâ€. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah Belanda. Terutama terhadap jemaah haji yang berasal dari daerah rawan pemberontakan.
Pemberontakan di India 1857 menyebabkan kekhawatiran pemerintah Belanda terhadap jemaah haji. Akhirnya, tahun 1859 dibuatlah peraturan baru yaitu paspor haji yang gratis, calon haji harus membuktikan mereka punya biaya pulang pergi dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, setiap jemaah haji yang pulang dari Mekkah akan diuji oleh para bupati, kepala daerah, atau petugas yang ditunjuk sebelum bisa memakai gelar dan atribut haji. Hanya yang lulus ujian tersebut yang bisa dipanggil sebagai haji atau memakai pakaian haji.
Selanjutnya, tahun 1889 Snouck Hurgronje datang ke Indonesia dan mengkritik tajam kebijakan haji. Dia berpendapat bahwa jemaah haji yang datang dari Mekkah tidak perlu dikhawatirkan karena kecil sekali kemungkinannya dipengaruhi ide Pan Islam.
Akhirnya, perubahan kembali dilakukan pada 1902 yaitu ketentuan tentang ujian dalam pemakaian gelar dan pakaian haji dihapuskan. Hanya pengawasan terhadap para haji yang diperketat.
5. Kapal Khusus Haji dan Karantina Haji
Tahun 1825 orang Nusantara yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya berangkat dengan kapal khusus pengangkut jemaah haji yang disediakan oleh Syaikh Umar Bugis. Mengetahui banyaknya jemaah haji setiap tahunnya, Inggris ikut melakukan bisnis pengangkutan haji. Begitu pula dengan orang Arab yang ada di Batavia.
Tahun 1911, Pulau Onrust yang terletak di Kepulauan Seribu digunakan sebagai tempat karantina haji hingga pada tahun 1933. Para calon haji dibiasakan dulu dengan udara laut karena perjalanan menuju tanah suci bisa mencapai waktu berbulan-bulan. Pulau ini juga menjadi tempat karantina bagi mereka yang baru pulang dari menunaikan ibadah haji.