Alhamdullilah Ibadah Umrah Bebas PPN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Insya Allah, biaya umrah tidak akan naik lagi. Hal ini karena Pemerintah menjamin jasa keagamaan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022 tentang PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak kena PPN. Dengan begitu, ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak kena PPN.

”Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tour) ke berbagai negara. Sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut kena PPN,” katanya, Selasa, 12 April 2022.

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan tarif 1,1 persen kepada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Dengan tagihan yang antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain.

”Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain kena tarif PPN sebesar 0,55 persen,” katanya.

Sementara jasa perjalanan untuk ibadah umrah dan ibadah lainnya serta jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan masuk kepada golongan pengenaan Non-JKP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini