82.437 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JEDDAH – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, jumlah keberangkatan jemaah haji sudah mendekati akhir. Jelang 5 hari terakhir. Tercatat sudah 82.437 jemaah haji tiba di Arab Saudi.

“Kita telah memasuki fase ke-27 operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M. Total yang telah diberangkatkan ke tanah suci sebanyak 82.437 orang,” ujar Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi Kamil, Jumat 1 Juli 2022.

Proses pemberangkatan akan terus berlangsung hingga 3 Juli 2022. Pada Rabu 28 Juni 2022, sebanyak 2.800 jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Jeddah, lalu ke Mekkah.

Mereka terbagi dalam tujuh kelompok terbang (Kloter). Mereka berangkat dari lima embarkasi. Dua kloter dari Embarkasi Jakarta – Bekasi/JKS (820 orang) dan Solo/SOC (720). Masing-masing satu kloter dari Embarkasi Balikpapan/BPN (360), Palembang/PLM (450), dan Surabaya/SUB (450).

Jemaah yang wafat bertambah 2 orang. Pertama, Anta Misda Jiam, laki-laki, 58 tahun, nomor paspor C55 90 639, asal kloter JKS11, Embarkasi Jakarta Saudia. Kedua, Norlius Ilyas Intan Kayo, laki-laki, 59 tahun, nomor paspos, C89 87 455, asal kloter BTH8, Embarkasi Batam. Sehingga, jumlah jemaah wafat sebanyak 16 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini