Mata Indonesia, Gunung Kidul - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar tepat waktu. Pemberian THR harus dilakukan H-7 lebaran untuk tahun 2024 ini.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Sudarminto menerangkan bahwa sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pembayaran THR paling lambat H-7.
Mata Indonesia, Yogyakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima laporan bahwa masih ada sebanyak 42 perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya yang merayakan Lebaran.
MATA INDONESIA, JAKARTA - Sungguh beruntung para pegawai negeri sipil (PNS) alias ASN. Setelah mendapat bonus lebaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk...
MATA INDONESIA, JAKARTA - Alhamdullilah, menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi, sejumlah perusahaan sudah melaksanakan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya...
MATA INDONESIA, JAKARTA-Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya didapat oleh buruh dan ASN saja. Tetapi golongan anggota DPR hingga presiden dan wakil presiden ternyata...
MATA INDONESIA, JAKARTA-Para pengusaha siap membayar kewajiban bagi karyawannya berupa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, demikian ada permintaan salah satunya dari pengusaha tekstil.
Ketua...
MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat Kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyarankan agar dana pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)...
MATA INDONESIA, JAKARTA - Berapa sebenarnya tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima pegawai negeri menjelang Hari Raya Idul Fitri?
Nah, seperti yang ditegaskan Menteri...
MINEWS.ID, JAKARTA - Prabowo menuding pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN) tahun ini sangat politis. Sementara, Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi menegaskan pembayarannya tetap...