MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat Kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyarankan agar dana pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di seluruh pelabuhan perikanan dapat disimpan untuk tunjangan hari raya (THR) para nelayan.
“Pemanfaatan TPI untuk penjualan hasil tangkapan nelayan bisa disisihkan sebagian hasilnya untuk simpanan hari raya (bagi nelayan),” kata Abdul Halim, Jumat, 9 April 2021.
Akan tetapi, Abdul Halim mengatakan bahwa masih banyak TPI di berbagai daerah yang tidak tertata dengan baik. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta pemerintah daerah setempat harus turun tangan terkait program THR untuk para nelayan.
“Mestinya skema ala THR ini bisa disiapkan melalui kerja sama antara KKP dan pemda, khususnya tingkat kabupaten-kota, yang bersentuhan langsung terkait dengan urusan pemberdayaan nelayan,” ucapnya.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa pemerintah harus memerhatikan kesejahteraan para nelayan, salah satunya adalah pemberian THR.
“Saat ini kalau pekerja di laut seperti awak kapal perikanan belum pernah menerima THR. Walaupun ada kontrak, tetapi sistem upahnya bagi hasil dan bukan gaji bulanan,” ucap Moh Abdi Suhufan.