MATA INDONESIA, JAKARTA– Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna dan sang anak Andri Wibawa di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya pada Jumat, 9 April 2021.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta.
AA Umbara ditahan di Rumah Tahanan K4 yang berada di Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Andri Wibawa ditahan di Rutan C1 di gedung lama KPK.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan seorang tersangka lainnya, M Totoh Gunawan selaku Direktur PT Jagat Dirgantara.
Komisi menyangka AA Umbara pada April 2020 bertemu dengan Totoh Gunawan untuk membahas perusahaan penyedia bansos sembako pada Dinsos Bandung Barat. Komisi menduga disepakati adanya pemberian komitmen fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
AA Umbara kemudian diduga memerintahkan jajarannya untuk memilih perusahaan milik Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bansos. Belakangan Andri Wibawa juga mendatangi ayahnya supaya bisa jadi vendor bansos Covid-19. Kedua permintaan itu disetujui oleh AA Umbara.
Dari proyek pengadaan bansos Covd-19 KPK menyangka Totoh mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 15,8 miliar. Dari pengadaan itu, KPK menyangka Bupati Bandung Barat AA Umbara mendapat Rp 1 miliar. Sementara, Totoh mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2 miliar dan Andri Wibawa Rp 2,7 miliar.