Mata Indonesia, Yogyakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima laporan bahwa masih ada sebanyak 42 perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya yang merayakan Lebaran.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan, THR wajib sudah dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Maka jika dihitung yang berpatokan pada perayaan Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu (1/5/2023), THR harus sudah diberikan paling lambat tanggal 15 April 2023.
Oleh sebab itu, perusahaan yang dilaporkan masih belum membayar THR sampai hari ini, akan mendapatkan surat khusus berupa nota pemeriksaan.
“Diharapkan dalam waktu ke depan bisa segera membayar THR disertai dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari lebaran,” katanya, 1 Mei 2023.
Aria mengatakan bahwa Disnakertrans DIY telah melakukan komunikasi terhadap 42 perusahaan yang masih belum membayarkan THR. Namun Aria menyebut, alasan keterlambatan pembayaran THR belum dipastikan alasannya secara rinci.
Aria menegaskan jika pembayaran THR tidak kunjung diberikan Disnakertrans DIY siap memberikan sanksi yang lebih berat terhadap perusahaan.
“Dipantau terus agar THR diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos Nakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang, menegaskan bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil dan wajib diberikan utuh.
Sebelum lebaran, pihaknya telah menerima sebanyak 4 kensultasi terkait pembayaran THR.
“Sifatnya konsultasi, terkait sistem pembayaran THR karena ada rumusnya untuk karyawan yang belum sampai setahun, itu bagaimana,” ucapnya.