Mata Indonesia, Gunung Kidul – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar tepat waktu. Pemberian THR harus dilakukan H-7 lebaran untuk tahun 2024 ini.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Sudarminto menerangkan bahwa sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pembayaran THR paling lambat H-7.
“Tentu sesuai arahan dari Kementerian sudah kami imbau perusahaan di wilayah ini tidak menunda-nunda pembayarannya,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia mengatakan bahwa sudah mengingatkan sejumlah perusahaan di Bumi Handayani untuk tak berlama-lama untuk memberikan hak kepada para pegawai.
Di sisi lain, DPKUKMTK juga akan membuka posko pengaduan bagi pegawai yang perusahaannya tempat bekerja menunda atau tidak membayarkan THR-nya.
“Tentu itu masih tupoksi kami untuk menindaklanjuti. Yang jelas kami akan memediasi jika memang perusahaan tersebut benar-benar tak membayarkan THR,” kata dia.
Ia juga mengingatkan ada sanksi yang akan diterima perusahaan jika benar tidak memberikan THR.
Pertama-tama akan ada teguran dari pemerintah kepada para pengusaha tempat karyawan bekerja. Jika saja masih tak diindahkan ada ancaman untuk pembekuan operasional.
Namun dalam konteks perusahaan terlambat membayar, ada denda yang juga harus mereka bayarkan sebesar 5 persen dari total THR yang tiap individu dapatkan.
“Jadi kami ingatkan lagi agar kewajiban perusahaan kepada karyawan ini tidak disepelekan,” ingatkannya.