Pembayaran THR H-7 Lebaran, Perusahaan di Gunungkidul Diingatkan Tak Telat Berikan ke Karyawan

Baca Juga

Mata Indonesia, Gunung Kidul – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar tepat waktu. Pemberian THR harus dilakukan H-7 lebaran untuk tahun 2024 ini.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Sudarminto menerangkan bahwa sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pembayaran THR paling lambat H-7.

“Tentu sesuai arahan dari Kementerian sudah kami imbau perusahaan di wilayah ini tidak menunda-nunda pembayarannya,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia mengatakan bahwa sudah mengingatkan sejumlah perusahaan di Bumi Handayani untuk tak berlama-lama untuk memberikan hak kepada para pegawai.

Di sisi lain, DPKUKMTK juga akan membuka posko pengaduan bagi pegawai yang perusahaannya tempat bekerja menunda atau tidak membayarkan THR-nya.

“Tentu itu masih tupoksi kami untuk menindaklanjuti. Yang jelas kami akan memediasi jika memang perusahaan tersebut benar-benar tak membayarkan THR,” kata dia.

Ia juga mengingatkan ada sanksi yang akan diterima perusahaan jika benar tidak memberikan THR.

Pertama-tama akan ada teguran dari pemerintah kepada para pengusaha tempat karyawan bekerja. Jika saja masih tak diindahkan ada ancaman untuk pembekuan operasional.

Namun dalam konteks perusahaan terlambat membayar, ada denda yang juga harus mereka bayarkan sebesar 5 persen dari total THR yang tiap individu dapatkan.

“Jadi kami ingatkan lagi agar kewajiban perusahaan kepada karyawan ini tidak disepelekan,” ingatkannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini