Mata Indonesia, Gunung Kidul - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar tepat waktu. Pemberian THR harus dilakukan H-7 lebaran untuk tahun 2024 ini.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Sudarminto menerangkan bahwa sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pembayaran THR paling lambat H-7.