TAG
DPKUKMTK
Pembayaran THR H-7 Lebaran, Perusahaan di Gunungkidul Diingatkan Tak Telat Berikan ke Karyawan
Abrar -
Mata Indonesia, Gunung Kidul - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar tepat waktu. Pemberian THR harus dilakukan H-7 lebaran untuk tahun 2024 ini.Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Sudarminto menerangkan bahwa sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pembayaran THR paling lambat H-7.


