Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras, Mana yang Lebih Afdol?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak terasa, Ramadan sebentar lagi usai. Saatnya umat Muslim menjalankan kewajiban lainnya sebelum merayakan lebaran atau Idul Fitri yaitu membayar zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat sesungguhnya telah ditetapkan pada beberapa ayat Al-Quran.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian”

(QS. Adz-Dzariyat: 19)

Kemudian

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

(QS. At-Taubah: 103)

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi golongan orang yang mampu mencukupi kehidupanya. Syarat umat muslim yang wajib membayar zakat adalah ia yang berakal sehat, sudah baliq dan memeliki harta yang cukup.  Namun tak semua golongan dapat memenuhi syarat tersebut maka umat muslim yang tidak memenuhi syarat bisa dikatakan orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah .

Lalu siapa sajakah yang berhak mendapatkan zakat fitrah ? Allah SWT telah menegaskan kriterianya

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah”

(QS. At-Taubah: 60) 

Menurut para ulama banyaknya zakat yang dikeluarkan menurut hadis adalah sebesar satu sha’ atau sebanding dengan 2,7 Kg makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras maka umumnya masyarakat Indonesia berzakat menggunakan 3,7 liter beras.

Namun tak sedikit juga yang menggunakan uang sebagai pengganti beras. Lantas apakah boleh menggunakan uang untuk membayar zakat?

Menurut Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor, dalam kanal Youtube Ahbaadul Musthofa Channel menjelaskan bahwa membayar zakat lebih baik menggunakan makanan pokok. ”Uang dapat digunakan jika daerah tersebut tidak ada beras,” ujarnya.

Di zaman Rasulullah mewajibkan membayar zakat fitrah dengan kurma atau gandum. Hal ini karena makanan pokok di sana adalah kurma dan gandum. Ini berbeda di Indonesia sehingga di Tanah Air diwajibkan untuk membayar dengan beras.

”Kalau mengikuti pendapat jumhur ulama, sebaiknya membayar fitrah menggunakan makanan pokok,” katanya.

Ada tiga mazhab yang menyatakan tidak sah membayar zakat fitrah menggunakan uang. Yakni, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Namun, ada satu mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang, ialah mazhab Hanafi. Hanya saja, kata dia jika mengikuti mazhab ini harus sepenuhnya mengikuti aturan Abu Hanifah. Ini berarti satu sha’ mengikuti takaran Hanafi karena satu sha’nya itu lebih banyak, kurang lebih disebutkan 3,8 kilogram kalau untuk beras.

”Jadi dibayarkan uang senilai 3,8 kilogram itu bukan pakai 2,5 kilogram beras, silakan saja,” ujar dia.

Lalu berapa besar nominal yang harus dikeluarkan jika membayar zakat.  Menggunakan uang? Besaran yang di keluarkan pada tiap daerah berbeda-beda, tergantung harga beras yang ada di daerah tersebut.

Misalnya Anda tinggal di DKI Jakarta dan harga beras yang anda biasa konsumsi seharga Rp. 10.000/liter, Maka banyaknya nominal yang harus dikeluarkan adalah kurang lebih Rp 40.000 . Jadi Habib Hasan memastikan tidak ada yang salah dari keduanya.

Namun lebih afdol dan sah jika berzakat menggunakan beras .

Waktu yang pas untuk anda membayar zakat adalah sebelum Hari raya tiba atau paling lambat di malam takbiran sebelum Shalat Idul Fitri.  Anda dapat menyalurkan zakat fitrah kepada masjid terdekat atau lembaga–lembaga yang tepercaya .

Reporter : Ananda Nuraini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini