Sahur adalah Ibadah Sunah untuk Menjaga Kebugaran Tubuh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selalu saja ada alasan tidak melakukan kewajiban puasa karena terlambat bangun sahur. Ada kalanya karena bangun kesiangan, kegiatan sahur pun terlewat.

Lalu, apa hukum puasa tidak sahur?

Pada dasarnya, sahur adalah amalan sunah selama Ramadan. Karena itu, jika tidak melakukan sahur, maka ia tetap wajib berpuasa.

Dalil sunahnya sahur tertera dalam hadis dari Abu Dzar Al-Ghifari bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur” (H.R. Ahmad).

Namun Sahur ternyata merupakan waktu yang mengandung berkah di sisi Allah SWT.

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: “Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air. Karena Allah dan malaikat berselawat untuk mereka yang bersahur,” (H.R. Ahmad).

Waktu sahur paling baik adalah di akhir waktu, sebelum imsak dan menjelang azan subuh. Ketika terdengar tanda imsak, seorang muslim tetap dapat makan sahur. Dan ia mesti tahu bahwa waktunya semakin terbatas menjelang azan subuh.

Rasulullah SAW bersabda: “Makan dan minumlah kalian sampai mendengar Ibnu Ummi Maktum azan karena dia tidak akan azan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Ibadah sahur ternyata berawal dari kisah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW. Mengutip NU Online, anjuran makan sahur ini berawal dari kisah Qais bin Shirmah, salah satu sahabat yang terkenal taat melaksanakan perintah agama.

Saat Ramadan, Qais tetap beraktivitas normal meskipun sedang berpuasa. Menjelang waktu berbuka, Qais memutuskan untuk pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, Qais bertanya kepada istrinya apakah ada makanan untuk berbuka puasa. Namun istrinya berkata sedang tidak ada makanan. “Maafkan aku suamiku. Hari ini kita tidak punya makanan. Tunggu sebentar, aku akan mencarikan makanan,” kata istri Qais.

Lalu, Qais yang merasa lelah usai seharian bekerja pun tertidur. Sementara istrinya pergi keluar untuk mencari makanan.

Tak lama kemudian, istri Qais kembali dengan membawa makanan. Dia melihat sang suami tertidur lantas membangunkannya. Namun saat itu, Qais menolak untuk bangun karena alasan tidak mau melanggar perintah Tuhan.

Dalam riwayat Abu Daud, pada masa Rasulullah SAW, ada larangan bagi mereka untuk makan, minum dan menggauli istri setelah melaksanakan salat Isya pada saat Ramadan.

Keesokan harinya, Qais bangun dari tidurnya. Ia melanjutkan pekerjaan dengan kondisi perut yang kosong tanpa ada makanan sejak puasa kemarin.

Ketika sedang bekerja, Qais terjatuh dan pingsan. Lalu, kejadian ini diberitahukan para sahabat kepada Nabi Muhammad.

Dari peristiwa ini, turunlah Ayat 187 dari surah Al-Baqarah.

“Dihalalkan bagi kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian pada malam hari bulan puasa. Mereka adalah pakaian bagi kalian. Dan kalian pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kalian tidak bisa menahan nafsu kalian. Karena itu, Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka kini campurilah mereka dan carilah apa yang telah menjadi ketetapan Allah untuk kalian. Dan, makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam. Tetapi janganlah kalian campuri mereka, sementara kalian sedang beri’tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah. Karena itu, janganlah kalian mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” (Q.S Al-Baqarah: 187)

Reporter: Ananda Prayoga 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini