Bagaimana Hukum Pacaran saat Puasa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hal yang sering menjadi pertanyaan saat bulan Ramadan adalah masalah pacaran. Bagaimana hukumnya saat puasa?

Islam tidak mengenal istilah pacaran, karena sangat dekat dengan zina. Dalam Islam, perkenalan dua lawan jenis disebut Taaruf.

Taaruf adalah proses pendekatan menuju khitbah atau lamaran. Tak berbeda jauh dengan taaruf, pacaran juga bisa disebut proses pendekatan antara laki-laki dan perempuan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Namun, melihat fenomena anak muda masa kini sepertinya pacaran sudah menjadi istilah yang biasa. Lalu bagaimana hukumnya saat puasa?

Begini penjelasan Ustaz Mahbub, Wakil Sekretaris Bahtsul Masail (LBM) PBNU mengenai hukum pacaran saat puasa:

Pertama-tama harus dipahami bahwa berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, jelas hal ini diharamkan. Adapun dalil mengenai hal itu adalah hadist berikut ini:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” [HR Ahmad].

Jadi, pacaran selain bulan puasa saja dilarang, apalagi hal tersebut dilakukan saat bulan Ramadan. Maka, tinggalkan aktivitas tersebut.

Jika sudah jelas bahwa pacaran dapat merusak puasa, tentu saja kita harus meninggalkan maksiat. Orang yang bermaksiat saat puasa bisa membuat pahala puasanya hilang atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).

Maka itulah akan merugi bagi siapa pun yang pacaran saat puasa Ramadan karena puasanya bisa tidak diterima Allah SWT.

Reporter: Purwati Soleha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini