Diduga Caleg DPR RI Bagi-Bagi Sembako, Panwaslu Bakal Lapor ke Bawaslu Jika Terbukti

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Diduga calon legistatif DPR RI melakukan kampanye dengan cara bagi-bagi sembako seperti mie, minyak dan lain-lain yang berlokasi di perum cariu permai 3 desa Wancimekar, Kec. Kotabaru, Karawang. pada hari, Minggu, (31/12/23).

Padahal praktik kampanye tersebut tidak di perbolehkan dan melanggar aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023. Nyatanya praktik bagi-bagi sembako masih menjadi media kampanye bagi caleg.

Kampanye melalui praktik bagi-bagi sembako tersebut nyatanya dinilai dapat mempengaruhi dan merusak demokrasi.Sejalan dengan itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotabaru Aat mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, bahan kampanye yang dapat dijadikan bentuk barang tertentu hanya diperkenankan dengan batasan nominal Rp100 ribu.

“Beras dan minyak tidak boleh, yang boleh seperti kaos, stiker, poster dan barang lainnya sesuai dengan PKPU,” katanya.

Ia juga membeberkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pendekatan untuk tidak melakukan pembagian minyak goreng secara gratis dalam upaya pencegahan terhadap praktik tersebut yang di duga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI saat masa kampanye ini.

“Jika sudah dilakukan hal pendekatan untuk tidak melakukan bagi-bagi minyak goreng tetapi tidak di gubris maka kami akan melaporkan langsung ke Bawaslu Kabupaten,” tegasnya.

Kordiv P3S Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotabaru Senjin Haryanto menyampaikan, sebelum kampanye dimulai pihaknya sudah mengingatkan terhadap caleg agar tidak ada pembagian sembako.

Karena pembagian sembako tidak diperbolehkan menurut PKPU nomor 15 tahu 2023 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023.

“Dari panwas sebelum kampanye dimulai, sudah diingatkan agar tidak ada pembagian sembako. Karena pembagian sembako tidak diperbolehkan menurut PKPU nomor 15 tahu 2023 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023,” ujarnya saat dihubungi melalui whatsapp pada hari, Minggu, (31/12/23).

Adapun terkait Kampanye nya tersebut tidak melanggar aturan dan itu sudah selesai jam 08.30 setelah itu bubar. Tetapi pembagian minyak goreng tersebut yang melanggar karena ada kesan membeli suara.

“Kampanye nya engga melanggar dan itu sudah selesai jam 08.30 setelah itu bubar. Tapi pembagiannya itu yang melanggar aturan karena ada kesan membeli suara dengan pembagian migor. Nanti kami akan kaji dan konsultasi dengan pimpinan kami,” pungkasnya.

Laporan: Aip Buhori

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini