MATA INDONESIA, KUPANG – Laju Investasi di NTT begitu cepat dan mulai menjamur di seluruh wilayah di NTT. Kondisi ini tampak dari berbagai kebijakan pembangunan oleh Pemerintah Indonesia. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bahkah sampai di tingkat Desa memiliki cara pandang pembangunan yang seragam.
Cara Pandang antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat utama dari lingkaran ekosistem, menghasilkan kebijakan-kebijakan pembangunan yang cendrung mengorbankan lingkungan.
Kelestarian ligkungan hidup menjadi hal yang murah untuk dipertahankan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi.
Dengan alasan peningkatan ekonomi masyarakat, alam kemudian dieksploitasi secara tak terukur dan tak terkendali. Investasi-Investasi Skala Besar, Pertambangan, Pariwisata berbasis Investor, serta Monokultur difasilitasi oleh Negara dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak bernuansa keberlanjutan lingkungan.
Dalam dua tahun terakhir, pantauan WALHI NTT terhadap proyek-proyek pembangunan di NTT terutama yang sifatnya Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai menyasar pada ruang-ruang penghidupan masyarakat. Akses air masyarakat mulai terancam, Wilayah Kelola Rayat Petani Nelayan mulai dibatasi dan bahkan diprifatisasi. Selain itu, kondisi tersebut terintegrasi lurus dengan pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perubahan bentang alam tanpa ada upaya pemulihan sebagai akibat dari pelaksanan proyek-proyek skala besar tersebut.
Pengrusakan lingkungan dan Wilayah Kelola Rakyat semakin diperparah dengan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari minimnya sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan terutama investor, serta minimnya kebijakan pemerintah dalam memastikan keberlanjutan lingkungan hidup seperti kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup yang tertuang dalam KLHS sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Lemahnya perlindungan lingkungan hidup tersebut berbanding terbalik dengan proses kriminalisasi kepada pejuang lingkungan hidup. Masyarakat yang mempertahankan Wilayah Kelolanya dibungkam dengan kriminalisasi oleh apparatus negara. Aparatus negara terlihat lebih resistensi dengan perjuangan masyarakat kecil dibandingkan dengan investor yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan.
Fakta di atas mencerminkan lemahnya demokrasi di negara kita. Kontrol pulik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam demokrasi justru dikebiri oleh negara sendiri. Fenomena semacam ini tentunya peran Pers menjadi hal yang subtantif dalam menjaga rel-rel demokrasi yang menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan-pilihan pembangunan bagi wilayahnya.
Pers tidak saja sebatas sebuah menyampaikan informasi kepada publik, namun pers memiliki peran yang penting sebagai alat kontrol bagi pemerintah, dimana pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers.
Dalam hal memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pers juga menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan juga sekaligus menjadi penyalur aspirasi rakyat dalam mempertahankan ruang-ruang penghidupan rakyat. Sebagaiamana spirit awal terbentuknya pers yakni memerjuangkan kepentingan rakyat.
9 Februari adalah Hari Pers Nasional. Tanggal ini mengacu pada terbentuknya organisasi wartawan pertama di Indonesia, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi wadah para wartawan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat lewat tulisan.
Memperjuangkan kepentingan ekologi dan menyalurkan aspirasi rakyat juga menjadi bagian dari spirit awal lahirnya Pers.
Dengan Demikian, WALHI NTT mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2022, terus berada dalam barisan rakyat untuk memperkuat gerakan rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya. Teruslah menjadi pers yang kritis dalam mengkritik kebijakan pemerintah dalam memstikan pembangunan yang bernuansa ekologi.