MATA INDONESIA, JAKARTA – 338 fintech ilegal kembali ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada pertengahan Maret 2020. Perusahaan-perusahaan investasi tersebut dinyatakan tak terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya tak akan pernah jemu memberitahukan kepada publik agar selalu mewaspadai dan menghindari praktik investasi bodong.
Ia pun menganjurkan agar masyarakat terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.
“Masyarakat harus selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta,” katanya dalam keterangan pers, Senin 16 Maret 2020.
Masyarakat juga disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected].
“Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” ujar Tongam.
Sebagai catatan, sejak 2018 hingga Maret 2020, total fintech lending ilegal yang telah ditangani SWI sebanyak 2.406 entitas.
untuk mengetahui lebih jelas soal daftar investasi bodong yang ditutup OJK, silahkan cek di sini.