MATA INDONESIA, JAKARTA-Undang-Undang Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign Wealth Fund (SWF) bisa disinergikan untuk memaksimalkan investasi masuk ke Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
Menurutnya, LPI bisa menjadi pilihan investor yang ingin berinvestasi di dalam negeri. Hal itu kata dia, sejalan dengan LPI di beberapa negara yang terbukti sukses dalam mengakomodir kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur.
“Tentu ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Sementara itu, Yusuf mengatakan efektivitas UU Cipta Kerja dalam mendorong investasi bergantung pada kecepatan aturan teknisnya dapat diselesaikan oleh beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Ia mengatakan, jika merujuk pada perubahan UU sebelumnya aturan teknis ini memerlukan waktu hingga lebih dari satu tahun terlebih lagi jika melibatkan institusi di daerah.
Menurutnya, beberapa aturan teknis dari UU Cipta Kerja memang sudah ada namun tentu akan bergantung pada implikasi di level pemerintah daerah.
Meski UU Cipta Kerja diperkirakan akan efektif secara penuh pada tahun depan, Yusuf mengatakan beleid tersebut sudah mulai berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi seiring adanya momentum bulan Ramadan dan Lebaran.
Hal ini dapat dilihat melalui beberapa indikator seperti belanja modal pemerintah yang mencatatkan pertumbuhan hingga 132 persen dan impor bahan baku dan bahan penolong pada April 2021 yang tercatat masih tumbuh signifikan.
Tak hanya itu, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang pada Mei 2021 berada di level 55,3 juga menunjukkan aktivitas investasi sudah mulai bergerak pulih.
“Hal ini berarti investasi di kuartal II akan menjadi pos yang ikut membantu proses pemulihan ekonomi selain konsumsi rumah tangga,” katanya.
Oleh sebab itu, Yusuf meyakini UU Cipta Kerja akan mempengaruhi tren pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 melalui adanya investasi.
Ia pun menegaskan pemerintah harus tetap menyelesaikan masalah investasi untuk mendorong efektivitas UU Cipta Kerja dan LPI seperti merealisasikan perjanjian investasi dan melanjutkan investasi yang mangkrak.