UU Cipta Kerja dan LPI Mampu Optimalkan Investasi RI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Undang-Undang Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign Wealth Fund (SWF) bisa disinergikan untuk memaksimalkan investasi masuk ke Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.

Menurutnya, LPI bisa menjadi pilihan investor yang ingin berinvestasi di dalam negeri. Hal itu kata dia, sejalan dengan LPI di beberapa negara yang terbukti sukses dalam mengakomodir kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur.

“Tentu ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf mengatakan efektivitas UU Cipta Kerja dalam mendorong investasi bergantung pada kecepatan aturan teknisnya dapat diselesaikan oleh beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Ia mengatakan, jika merujuk pada perubahan UU sebelumnya aturan teknis ini memerlukan waktu hingga lebih dari satu tahun terlebih lagi jika melibatkan institusi di daerah.

Menurutnya, beberapa aturan teknis dari UU Cipta Kerja memang sudah ada namun tentu akan bergantung pada implikasi di level pemerintah daerah.

Meski UU Cipta Kerja diperkirakan akan efektif secara penuh pada tahun depan, Yusuf mengatakan beleid tersebut sudah mulai berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi seiring adanya momentum bulan Ramadan dan Lebaran.

Hal ini dapat dilihat melalui beberapa indikator seperti belanja modal pemerintah yang mencatatkan pertumbuhan hingga 132 persen dan impor bahan baku dan bahan penolong pada April 2021 yang tercatat masih tumbuh signifikan.

Tak hanya itu, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang pada Mei 2021 berada di level 55,3 juga menunjukkan aktivitas investasi sudah mulai bergerak pulih.

“Hal ini berarti investasi di kuartal II akan menjadi pos yang ikut membantu proses pemulihan ekonomi selain konsumsi rumah tangga,” katanya.

Oleh sebab itu, Yusuf meyakini UU Cipta Kerja akan mempengaruhi tren pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 melalui adanya investasi.

Ia pun menegaskan pemerintah harus tetap menyelesaikan masalah investasi untuk mendorong efektivitas UU Cipta Kerja dan LPI seperti merealisasikan perjanjian investasi dan melanjutkan investasi yang mangkrak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini