Usulan Penundaan Pemilu, Presiden Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi!

Baca Juga

MATA INDONESIA, MAGELANG – Keinginan sejumlah elite politik untuk mempertahankan Joko Widodo sebagai presiden dengan menunda pemilihan umum 2024 tak mendapat tanggapan dari Jokowi.

Usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu 30 Maret 2022, Jokowi menegaskan seluruh elemen bangsa harus taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Termasuk soal masa jabatan kepala negara yang ditetapkan hanya dua periode.

”Konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” tegas Jokowi.

Sebagai Kepala Negara, Jokowi mengaku kerap mendengar permintaan itu. ”Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu sudah sering saya dengar, tetapi konstitusi kita sudah jelas,” katanya.

Usulan penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden pertama kali muncul dari Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. Kemudian berturut-turut, Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua PAN Zulkifli Hasan juga mendukung usulan penundaan pemilu. Sebelumnya tiga tokoh partai ini bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

Setelah tiga partai ini,  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mendukung wacana masa jabatan 3 periode. Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti, mengatakan sebagai pencinta dan pengagum Jokowi tentu akan mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu memimpin Indonesia kembali.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) juga ikut mendukung Jokowi untuk kembali memimpin Indonesia periode berikutnya. Asosiasi yang ketua pembinanya Luhut Binsar ini menilai Jokowi sebagai sosok pemimpin yang bisa mengayomi rakyatnya.

Sulit Dilakukan

Namun usulan itu banyak mendapat penentangan dari berbagai kalangan. Mulai dari partai pendukung Jokowi, PDIP hingga sejumlah tokoh politik.

Direktur Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) Idil Akbar menyatakan seluruh wacana penundaan pemilu mustahil terlaksana.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak memberikan peluang adanya penundaan pemilu atau masa jabatan presiden selama 3 periode.

Ia mengatakan, hanya ada dua cara untuk meloloskan wacana penundaan pemilihan umum atau perpanjangan masa jabatan presiden. Yaitu dengan cara mengubah atau amendemen UUD 1945 dan menerbitkan dekrit presiden.

Jika menempuh langkah amendemen UUD 1945, Idil memperkirakan hal itu tidak akan mudah. Sebab Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah menyatakan ada berbagai fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertentangan politik akan besar, meski ada dukungan tiga partai yaitu PKB, Golkar dan PAN.

Sedangkan jika menerbitkan dekrit presiden, hasilnya akan sama saja. Sebab, penerbitan dekrit tidak bisa sembarangan dan harus mempunyai alasan kuat dan mendesak terkait kondisi negara. Selain itu secara konstitusional harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini