Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran.
Larangan ini telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN.
Dasar dari kebijakan ini adalah instruksi Bupati Kulon Progo yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk bagi ASN yang hendak mudik.
Penggunaan Mobil Dinas Hanya untuk Tugas Kedinasan
Sekda Kulon Progo, Triyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Mobil dinas memiliki fungsi utama sebagai kendaraan operasional dalam tugas pemerintahan.
Oleh karena itu, penggunaannya di luar kepentingan dinas tidak diperbolehkan.
Namun, bagi ASN yang tetap bertugas selama libur Lebaran, penggunaan mobil dinas tetap diperbolehkan dalam rangka menjalankan tugasnya. “
“Jika digunakan di luar tugas kedinasan, maka pemakaian mobil dinas dilarang,” tegas Triyono, Minggu 30 Maret.
Sosialisasi dan Pengamanan Kendaraan Dinas
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, memastikan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kulon Progo.
“Saya sudah mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan mudik Lebaran,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa mobil dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN), sehingga ASN yang tidak sedang bertugas saat mudik wajib menyimpannya di rumah dinas. Saat ini, jumlah kendaraan dinas di Kulon Progo mencapai sekitar 100 unit.
Sebagai langkah pengamanan, Agung juga mengimbau agar seluruh kendaraan dinas tetap dijaga dengan baik selama masa libur Lebaran.
“Keamanan kendaraan dinas harus dipastikan, dan aturan ini bukan hal baru, jadi saya harap dapat dipahami bersama,” ujar dia.