MATA INDONESIA, JAKARTA – Umpatan Rizieq Shihab yang menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dungu dan pandir dinilai tidak etis. Pernyataan tersebut dikemukakan karena persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai bahwa umpatan merupakan wujud perbuatan yang tidak beradab.
“Yang paling saya cermati ini adalah pernyataan beliau yang menggunakan kata dungu kepada petugas ya, bahwa ini sikap yang tidak beradab dan tidak beretika,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Minggu 28 Maret 2021.
Ferdinand juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sepantasnya dilontarkan dalam persidangan. Terlebih hal tersebut dikemukakan oleh Rizieq Shihab yang dinilai merupakan seorang pemuka agama.
“Ini adalah lembaga peradilan yang terhormat dan persidangan yang mulia dikotori dengan kalimat-kalimat kasar yang tidak beretika dan tidak pantas dilakukan oleh Rizieq Shihab yang berembel-embel ulama,” kata Ferdinand.
Sebelumnya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT. Tidak hanya itu, Rizieq juga menuding JPU menyebarkan hoaks dan fitnah. Pernyataan tersebut dikatakan saat persidangan secara offline di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Ternyata pernyataan ini juga menuai reaksi dari berbagai pihak, salah satunya ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut menyalahi kode etik.
“Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan, dasarnya KUHP. Itu delik aduan,” kata Imam.