MATA INDONESIA, JAKARTA – Transparan adalah janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tuntaskan kasus dugaan unlawful killing terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Tiga polisi terjerat dalam kasus itu.
“Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin 8 Maret 2021.
Namun Rusdi belum bisa berbicara banyak terkait kemungkinan ketiga terlapor mendapat sanksi etik atau disiplin karena penyidik masih fokus melakukan penyelidikan.
“Sekarang yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya kalau dilihat dari kasusnya itu,” kata Rusdi.
Adapun proses penyidikan yang akan dilakukan menyusul dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak yang berakhir pada dua anggota FPI tewas.
Peristiwa kedua yaitu pemberian tindakan tegas terukur yang dilakukan polisi kepada empat pengikut Rizieq. Keempat orang itu melakukan perlawanan dan mengancam nyawa petugas.
Namun Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai ada dugaan unlawful killing akibat tindakan tegas terukur dari kepolisian. Ia meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan untuk membuktikan hal tersebut.