Tokoh Lintas Agama Sahkan Dokumen Soal Nasib Pasien yang akan Menghadapi Kematian

Baca Juga

MINEWS, VATIKAN – Perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Indonesia bersama dengan para tokoh lintas agama monoteis telah menandatangani dokumen tentang “Posisi Dasar Agama-agama Monoteisme Ibrahim mengenai Hal-hal Terkait Pengakhiran Hidup”. Dokumen ini disepakati pada 28 Oktober 2019 lalu.

Pihak NU diwakilkan oleh Dr. KH Marsudi Syuhud dan dari Muhammadiyah diwakili oleh Prof. Syamsul Anwar. Selain ditandatangani oleh dua wakil organisasi muslim terbesar di Indonesia, dokumen ini juga ditandatangani oleh wakil-wakil dari lembaga Kepausan, Patriarkat Konstantinopel, para Rabi agama Yahudi, dan sejumlah ulama dari berbagai negara yang mewakili agama Islam.

Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh dari organisasi muslim moderat dan terbesar di Indonesia ini didampingi oleh Dubes RI untuk Takhta Suci, HE Antonius Agus Sriyono.

Kehadiran mereka sebegai bentuk pemenuhan undangan dari Pontifical Academy for Life dari Vatikan dan sekaligus menjadi ajang silahturahmi dengan pemimpin Gereja Katolik Roma Paus Fransiskus.

Dalam sambutannya, Presiden Pontifical Academy for Life, Mgr Vincenzo Paglia, mengatakan bahwa penandatanganan dokumen tersebut merupakan hal yang bersejarah.

“Bukan saja karena arti pentingnya bagi profesi kedokteran dan kesehatan, namun juga kuatnya dimensi ekumenis (dialog) atau komitmen penganut agama Ibrahim,” ujar dia.

Adapun Dokumen yang berjudul “Position Paper of the Abrahamic Monotheistic Religions on Matters Concerning the End of Life” ini, berisi imbauan bagi pihak keluarga dan tenaga kesehatan dalam melayani pasien yang akan menghadapi kematian dengan tidak menggunakan kekerasan atau kesengajaan menghilangkan nyawa secara paksa.

“Para keluarga pasien dihimbau untuk memahami norma-norma agama monoteisme yang berkaitan dengan pengakhiran hidup,” tulis KBRI untuk Tahta Suci dalam keterangan resminya.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini