MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu lagi vaksin Covid-19 aman dan halal digunakan di Indonesia yaitu Zivifax buatan Anhui Zhifei Longcom, Cina.
Pernyataan itu diungkapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai melakukan penelitian dan pengkajian secara syar’i terhadap vaksin tersebut.
“Dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis,” kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, Sabtu 9 Oktober 2021.
Dalam telaahan tim auditor LPOM Komisi Fatwa MUI, proses produksi Vaksin Zivifax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis dalam ingredients dan juga dalam proses produksinya.
Baik pemeriksaan berbasis dokumen, maupun pemeriksaan dengan kunjungan lapangan atau audit langsung dengan visitasi tim auditor ke pabrik Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd di Hefei, Cina.
Vaksin Zivifax menjadi vaksin Covid-19 ke-10 yang boleh digunakan masyarakat Indonesia karena aman dan halal.