MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mengantisipasi penularan baru Covid-19, Pemerintah Pusat menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.
“Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pemerintah juga pernah melakukan hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021.
Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser satu hari kemudian menjadi 11 Agustus 2021.
Selain itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan 24 Desember, akhirnya ditiadakan.