MINEWS.ID, JAKARTA – Dalil kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Sandiaga sebenarnya sudah gugur dengan sendirinya karena mengakui pemilihan presiden berlangsung dengan baik tanpa kecurangan.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, permohonan Tim Prabowo-Sandiaga tidak mengungkapkan sedikit pun perihal hasil pemilihan presiden 2019. Tidak ada angka perolehan suara yang didalilkan tim pimpinan Bambang Widjojanto itu, mereka hanya mengajukan asumsi.
“Dalam permohonannya, Tim Prabowo-Sandiaga hanya menyontohkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Mereka tidak membantah hasil pilpres yang ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Yusril dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Selasa 18 Juni 2019.
Yusril juga mengungkapkan isi permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang diajukan 21 Mei 2019 hanya berisi asumsi pelanggaran Pemilu mengacu contoh dari negara lain.
Dengan tidak adanya gugatan terhadap Pemilu maka secara tidak langsung Prabowo-Sandiaga mengakui Pemilu khusus pemilihan presiden 2019 telah berjalan dengan baik tanpa kecurangan.
Yusril juga menegaskan sebagai ‘pihak terkait’ pada permohonan gugatan sengketa PHPU pemilihan presiden 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menolak perbaikan gugatan pada 10 Juni 2019.
Sebab sejatinya hal tersebut bukan sekadar memperbaiki gugatan yang ada tetapi telah menjadi gugatan baru.