MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah kota Yogya tetap melarang skuter listrik untuk beroperasi di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur No 551/4671. Namun pengelola skuter listrik di Yogya mengklaim memiliki izin operasi selama ini.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menjelaskan, memang para pengelola memiliki izin. Namun izin peruntukannya tidak memastikan di lokasi pengoperasiannya. ”Jadi izin itu bisa. Tapi bisa digunakan dimana itu kan yang yang menentukan daerah (Pemda). Jadi tidak semua kawasan boleh (menjadi lokasi pengoperasian skuter),” kata dia, Sabtu, 9 April 2022.
Heroe menjelaskan bahwa permintaan masyarakat terhadap pengoperasian skuter listrik cukup banyak. Namun ia mengingatkan terutama pada pengelola skuter untuk memahami betul jalur yang dilarang dilintasi skuter.
“Artinya kita juga siapkan nanti tempat yang sesuai dan tentu tidak membahayakan baik pengguna jalan dan pengguna skuter,” ujar dia.
Hingga kini, Pemkot mengaku masih menyempurnakan teknis pelaksanaanya. Termasuk pemilihan jalan yang dibolehkan dilintasi skuter listrik.
Meski aturan teknis terkesan tak segera selesai sejak SE Gubernur No 551/4671 terbit, Pemkot tak mau gegabah. Perlu kepastian, mulai dari pengawasan, aturan hingga sanksi yang akan diterapkan.
“Jangan sampai kita buat aturan tapi kita tidak siap dengan resiko-resiko yang muncul. Termasuk juga pembatasan jumlah unit skuter yang kita atur,” katanya.
Pelarangan skuter listrik di tiga jalan Margo Utomo Malioboro dan Margo Mulyo masih sering dilanggar pengguna. Maka Pemkot Yogyakarta akan menerjunkan Satpol PP untuk menghalau pengguna masuk ke jalur tersebut.
“Ya ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP baik di Pemkot dan Satpol PP DIY untuk menegakkan aturan yang ada,” katanya.
Reporter: M Fauzul Abraar