Ternyata Polisi Belum Tahan 3 Tersangka ‘Bau Ikan Asin’, Kok Gitu?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yakni ujaran ‘bau ikan asin’ terhadap Fairuz A Rafiq, hingga kini Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utama ternyata belum ditahan pihak kepolidian.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ini ketiga tersangka masih dalam proses penangkapan selama 1×24 jam. Setelah habis masa penangkapan, maka penyidik akan menentuan apakah ditahan atau tidak.

Argo menyebut ketiga orang tersebut telah disangkakan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Ancaman hukumannya enam tahun ke atas,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu 10 Juli 2019 pukul 23.00 WIB. Setelah gelar perkara, ketiganya lalu dijadikan tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

Mereka berdua bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload atau diunggah ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik.

Sementara itu, menurut dia, untuk Galih Ginanjar berperan sebagai narasumber. Dalam wawancara tersebut, Galih menyampaikan pernyataan dengan dugaan melanggar unsur asusila serta pornografi dan mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq dengan mengumpamakan mantan istrinya itu dengan bau ikan asin.

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini