MINEWS, JAKARTAÂ – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yakni ujaran ‘bau ikan asin’ terhadap Fairuz A Rafiq, hingga kini Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utama ternyata belum ditahan pihak kepolidian.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ini ketiga tersangka masih dalam proses penangkapan selama 1×24 jam. Setelah habis masa penangkapan, maka penyidik akan menentuan apakah ditahan atau tidak.
Argo menyebut ketiga orang tersebut telah disangkakan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Ancaman hukumannya enam tahun ke atas,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.
Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu 10 Juli 2019 pukul 23.00 WIB. Setelah gelar perkara, ketiganya lalu dijadikan tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.
Mereka berdua bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload atau diunggah ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik.
Sementara itu, menurut dia, untuk Galih Ginanjar berperan sebagai narasumber. Dalam wawancara tersebut, Galih menyampaikan pernyataan dengan dugaan melanggar unsur asusila serta pornografi dan mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq dengan mengumpamakan mantan istrinya itu dengan bau ikan asin.