MATA INDONESIA, JAKARTA – Bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melapor ke Ombudsman, namun lembaga itu tidak akan menilai tes tersebut karena bukan wewenangnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, dalam keterangan yang diterima Rabu 9 Juni 2021.
“Tentang konten TWK bukan ranah Ombudsman yang menilai substansinya,” ujar Najih.
Ombudsman menurut Najih akan fokus apakah dalam penetapan proses TWk tersebut ada maladministrasi.
Dalam hal ini apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan TWK kepada seluruh pegawai KPK.
Selain itu, apakah ada penetapan pimpinan yang melawan hukum berkaitan dengan urusan kepegawaian.