Terbukti Edarkan Sabu Bareng Pacar, Lima Orang Diciduk Polresta Yogya

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYA-Lima orang yang terdiri dari empat pria berinisial GKE (29), AS (28), YR (39) dan ZMI (21) serta satu orang perempuan berinisial DN (29) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta. Kelimanya terbukti sebagai pengedar sabu di wilayah DIY.

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Widodo mengatakan dari lima tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan kekasih, AS dan DN.

“Dua tersangka ini kita amankan di Jalan Timoho saat melancarkan aksinya pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 02.50 WIB. Setelah kita amankan, terbukti di balik jaketnya ada sejumlah sabu yang dikemas di plastik kecil,” kata Widodo, Jumat 29 April 2022.

Ia melanjutkan pengungkapan kedua pasangan tersebut berawal dari penangkapan pengedar sabu berinisial GKE (29), di wilayah Depok Sleman satu hari sebelumnya, Minggu 6 Februari 2022 malam.

“Dari operasi dan laporan masyarakat yang kita terima, GKE ini kerap mengedarkan sabu. Setelah kita pantau, dan terbukti di rumahnya terdapat 11,5 gram sabu serta sejumlah alat timbangan,” kata dia.

Hasilnya GKE mendapat sabu itu dari AS, kepolisian lalu mencari keberadaan tersangka AS.

GKE lanjut Widodo merupakan residivis, tahun ini justru kembali mengulangi perbuatannya. Dari keterangan GKE dirinya membeli sabu dari AS.

Widodo mengatakan bahwa AS baru melakukan aksinya sekali. Ia sengaja melibatkan pacarnya, DN untuk membantu mengedarkan sabu kepada pelanggan.

“AS mengambil barang dari Semarang, lalu dibawa ke Jogja dan dicacah dan dimasukkan ke plastik kecil. Dia mengajak DN untuk mengedarkan dan kami tangkap di Jalan Timoho,” kata dia.

Setelah ditelusuri, kedua tersangka ini menyimpan semua sabu seberat 11 gram di magic jar di indekos daerah Gondokusuman, Kota Jogja.

Sementara dua tersangka lain yakni YR (39) dan ZMI (21) diamankan pada 16 Maret 2022. Keduanya diamankan di rumah mereka.

YR dan ZMI yang merupakan pekerja swasta dan juru parkir itu membeli secara online. Selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Jogja.

Tersangka YR dan ZMI ini hampir 2 tahun melancarkan aksinya.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kelima tersangka, antara lain, total sabu lebih kurang 107,9 gram, pipet dan sedotan serta timbangan digital.

“Termasuk satu buah magic jar, dua sepeda motor dan sejumlah handphone tersangka dan juga ATM milik mereka,” kata Widodo.

Atas perbuatan tersangka GKE, AS, YR dan ZMI keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup dengan denda mencapai Rp13 miliar.

“Sementara DN pacar AS ini dikenal Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Widodo.

Reprter: Muhammad Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini