MATA INDONESIA, JAKARTA – Maraknya jasa fintech illegal alias pinjaman online ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang merupakan peremajaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) 77 tahun 2016 perihal Fintech P2P Lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengungkapkan bahwa sejumlah hal yang menjadi perhatian primer, di antaranya permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.
Selain sederet hal di atas, kegiatan dan bimbingan juga terus diberikan guna menginformasi serta mengedukasi masyarakat luas mengenai pinjaman online ilegal beserta kerugiannya.
“Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK,” kata Riswinandi, Rabu, 30 Juni 2021.
“Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada,” sambungnya.
Dalam menerbitkan regulasi tersebut, kata Riswinandi, OJK akan bekerja sama dengan Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran di luar regulasi yang ditetapkan.
Riswinandi memastikan bahwa fintech online resmi hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
“Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kehadiran pinjol ilegal di tengah masyarakat dinilai kian meresahkan. Pasalnya, pinjol tidak bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan hanya untuk mencari keuntungan.
Selain itu, cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal pun tidak biasa. Di balik kemudahannya, ada ancaman yang mengintai dan kerap kali pinjol ilegal imeminta akses untuk masuk ke kontak telepon hingga galeri foto.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapk modus pinjol ilegal dalam menagih hutang dari pihak peminjam belakangan ini bisa berujung teror, yakni menyebarkan foto vulgar bahkan rekayasa di media sosial.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyatakan, upaya keji tesebut dilakukan pihak pinjol ilegal terhadap nasabah, meski uang yang dipinjam hanya kisaran puluhan ribu.