Terbitkan Regulasi Baru, OJK Ingin Tertibkan Pinjol Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Maraknya jasa fintech illegal alias pinjaman online ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang merupakan peremajaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) 77 tahun 2016 perihal Fintech P2P Lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengungkapkan bahwa sejumlah hal yang menjadi perhatian primer, di antaranya permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

Selain sederet hal di atas, kegiatan dan bimbingan juga terus diberikan guna menginformasi serta mengedukasi masyarakat luas mengenai pinjaman online ilegal beserta kerugiannya.

“Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK,” kata Riswinandi, Rabu, 30 Juni 2021.

“Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada,” sambungnya.

Dalam menerbitkan regulasi tersebut, kata Riswinandi, OJK akan bekerja sama dengan Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran di luar regulasi yang ditetapkan.

Riswinandi memastikan bahwa fintech online resmi hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.

“Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kehadiran pinjol ilegal di tengah masyarakat dinilai kian meresahkan. Pasalnya, pinjol tidak bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan hanya untuk mencari keuntungan.

Selain itu, cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal pun tidak biasa. Di balik kemudahannya, ada ancaman yang mengintai dan kerap kali pinjol ilegal imeminta akses untuk masuk ke kontak telepon hingga galeri foto.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapk modus pinjol ilegal dalam menagih hutang dari pihak peminjam belakangan ini bisa berujung teror, yakni menyebarkan foto vulgar bahkan rekayasa di media sosial.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyatakan, upaya keji tesebut dilakukan pihak pinjol ilegal terhadap nasabah, meski uang yang dipinjam hanya kisaran puluhan ribu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini