Tendangan Bebas Ronaldo di Juventus Kok Jelek Banget?

Baca Juga

MATA INDONESIA, TURIN – Catatan gol tendangan bebas Cristiano Ronaldo di Juventus sangat buruk. Padahal, dia sering mencetak gol tendangan bebas di sesi latihan.

Sejak bergabung dengan Juventus di 2018, Ronaldo sudah mengemas 95 gol dari 123 penampilan di semua kompetisi. CR7 juga mempersembahkan dua gelar Scudetto secara beruntun.

Saat main di Manchester United dan Real Madrid, Ronaldo cukup sering mencetak gol dari tendangan bebas. Salah satu tendangan bebas yang mungkin paling diingat adalah saat MU menghadapi Portsmouth.

Kala itu, bola hasil tendangan Ronaldo melewati pagar betis mengarah tinggi ke atas. Kemudian, bola itu menukik ke bawah ketika sudah berada di dekat gawang.

Saat sesi latihan, Ronaldo disebut sering mencetak gol dari tendangan bebas. Tapi, menurut catatan Opta, sejauh ini pemain asal Portugal melepaskan 72 kali tendangan bebas dan hanya satu yang berbuah gol.

Gol tendangan bebas terakhir yang dicetak Ronaldo terjadi pada Juli lalu ketika derby melawan Torino. Itu adalah gol pertama tendangan bebas dalam 43 kali percobaan.

“Di sesi latihan, semua tendangan bebas Ronaldo berhasil menjadi gol,” kata kiper ketiga Juventus, Carlo Pinsoglio, dikutip dari Marca, Sabtu 27 Maret 2021.

“Mengapa dia tidak mencetak gol tendangan bebas di pertandingan? Saya tak tahu, jelas dalam sebuah pertandingan situasinya berbeda dengan latihan. Tapi saya tidak tahu. Mungkin dia hanya kurang beruntung,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usahanasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuhdengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepatoleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telahberkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnyadiperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untukmempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti initidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikanpenerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankankewajibannya secara benar.Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerimafasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajakorang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi denganomzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerimamanfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam kontekspembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggungperekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkankapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuanutama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuanmencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataantersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaannegara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelakuusaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melaluiimplementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasipihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini