Tekan Polusi, Ini Saran BMKG Buat Gubernur Anies Baswedan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan masukan kepada pemerintah DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang terus terjadi saat ini. Selain mengatur transportasi massal, ibu kota negara ini harus membuat hutan kota.

“Apa yang perlu dilakukan artinya agar kualitas udara ini membaik, tidak cukup hanya memantau, tetapi yang lebih penting mengatur transportasi. Serta upaya untuk membuat hutan kota. Ini posisi sudah kritis lalu segera saja kita atur,” kata Ketua BMKG Dwikorita Karnawati.

Ia mengatakan BMKG dan KLHK terus memantau kualitas udara di Jakarta. Dia mengatakan sebetulnya kondisi udara berpolusi di Jakarta berjalan secara fluktuatif.

“Memang kondisinya sangat fluktuatif, selain karena musim saat ini juga musim kemarau kering dan angin juga hujan juga tidak ada sehingga sangat sensitif apabila jadi polusi dari kendaraan bermotor atau mobil itu sangat terpengaruh,” ujarnya.

Dia mengatakan kondisi polusi paling tinggi terjadi di pagi dan sore hari ketika jam berangkat-pulang kerja masyarakat Jakarta. Setelah itu kondisi udara Jakarta berangsur menurun.

“Jadi dari pantauan kami itu sangat fluktuatif biasanya kondisi menurun itu peak (puncak) dari sekitar jam-jam berangkat sekolah kantor, tapi berangsur-angsur baik kembali,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur bernomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta yang diteken pada Kamis (1/8). Ada sebanyak tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara.

Intruksi itu di antaranya uji emisi, pembatasan kendaraan bermotor, aturan system ganji genap hingga menginstruksikan agar seluruh gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan pada bagian atap menginstalasi solar panel.

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini