Tekan Penyebaran Varian Delta, Kamboja Lockdown 8 Wilayah

Baca Juga

MATA INDONESIA, PNOMPENH – Kamboja akan memulai penguncian di delapan provinsi yang berbatasan dengan Thailand mulai Kamis (29/7) tengah malam waktu setempat. Kebijakan ini diambil dalam upaya untuk mencegah penyebaran varian Delta.

Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen menandatangani perintah untuk lockdown – dimana warga dilarang meninggalkan rumah, berkumpul dalam kelompok, dan melakukan bisnis, kecuali bagi mereka yang terlibat dalam mengoperasikan maskapai penerbangan.

“Penguncian sementara … bertujuan untuk mencegah penularan berbasis komunitas dari varian baru COVID Delta,” kata Perdana Menteri Hun Sen dalam perintah yang diposting di Facebook, melansir Reuters, Kamis, 29 Juli 2021.

Pos pemeriksaan perbatasan dengan Thailand juga akan ditutup kecuali untuk pengangkutan barang dan dalam keadaan darurat, kata Hun Sen, menambahkan penguncian itu akan berlangsung hingga 12 Agustus.

Provinsi yang terkena dampak adalah Koh Kong, Pursat, Battambang, Pailin, Banteay Meanchey, Oddar Meanchey, Preah Vihear, dan Siem Reap.

Kamboja berhasil menahan sebagian besar virus corona pada tahun lalu. Akan tetapi, virus yang telah menelan lebih dari 4 juta nyawa di seluruh dunia itu telah meningkatkan total kasus menjadi 75.152 dengan 1.339 kematian.

Negara tetangga Kamboja, Thailand juga menghadapi wabah yang didorong oleh varian Delta – yang pertama kali terdeteksi di India. Negeri Gajah Putih bahkan telah berulang kali melaporkan jumlah rekor infeksi harian dalam beberapa pekan terakhir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini